Likuidator memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga likuidator dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Orang atau badan yang diberi wewenang melikuidasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata likuidator adalah orang atau badan yang diberi wewenang melikuidasi.