Lintas udara memiliki 2 arti.
Lintas udara berasal dari kata dasar lintas.
Lintas udara adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti lintas udara adalah (diangkut) melalui udara. Arti lainnya dari lintas udara adalah jalur lalu lintas penerbangan.