Lisensi memiliki 3 arti.
Lisensi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Lisensi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga lisensi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata lisensi adalah (surat) izin untuk mengangkut barang dagangan, usaha, dan sebagainya. Contoh: Lisensi usaha. Arti lainnya dari lisensi adalah pajak yang harus dibayarkan untuk memperoleh surat izin, terutama tentang ekspor-impor.