Lisensi paksaan berasal dari kata dasar lisensi.
Izin menggunakan oktroi pihak lain yang diberikan berdasarkan ketetapan dewan oktroi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti lisensi paksaan adalah izin menggunakan oktroi pihak lain yang diberikan berdasarkan ketetapan dewan oktroi.