Lungguh memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga lungguh dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Lungguh termasuk dalam ragam bahasa arkais.
Tanah garapan yang diberikan kepada pegawai kerajaan sebagai pengganti gaji sesuai dengan kedudukannya (jabatannya).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata lungguh adalah tanah garapan yang diberikan kepada pegawai kerajaan sebagai pengganti gaji sesuai dengan kedudukannya (jabatannya). Lungguh memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga lungguh dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.