Mafsadah memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga mafsadah dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang (kelompok) karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum.
Contoh: Perjudian dapat menimbulkan mafsadah berupa kemiskinan, kemalasan, dan kejahatan lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata mafsadah adalah kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang (kelompok) karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum. Contoh: Perjudian dapat menimbulkan mafsadah berupa kemiskinan, kemalasan, dan kejahatan lain.