Mahkamah memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga mahkamah dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata mahkamah adalah badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran. Arti lainnya dari mahkamah adalah pengadilan.