Majelis undangan berasal dari kata dasar majelis.
Majelis undangan termasuk dalam ragam bahasa arkais.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti majelis undangan adalah dewan yang berkuasa membuat undang-undang. Arti lainnya dari majelis undangan adalah badan legislatif dan sebagainya.