Makzul memiliki arti dalam kelas verba atau kata kerja sehingga makzul dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata makzul adalah berhenti memegang jabatan. Arti lainnya dari makzul adalah turun takhta.