Mandat memiliki 6 arti.
Mandat adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Mandat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga mandat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata mandat adalah perintah atau arahan yang diberikan oleh orang banyak (rakyat, perkumpulan, dan sebagainya) kepada seseorang (beberapa orang) untuk dilaksanakan sesuai dengan kehendak orang banyak itu. Contoh: Kongres memberikan mandat kepada pengurus lama untuk meneruskan tugasnya. Arti lainnya dari mandat adalah kekuasaan untuk melakukan kewenangan kekuasaan dari suatu badan atau organ kekuasaan atas nama badan atau organ kekuasaan tersebut. Contoh: Mpr memberikan mandat kepada presiden untuk menjalankan kekuasaan tertinggi negara.
Iklan tertutup dalam 10 detik