Mantri polisi berasal dari kata dasar mantri.
Pegawai pembantu camat (lurah dan sebagainya) yang bekerja melaksanakan tugas kepamongprajaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti mantri polisi adalah pegawai pembantu camat (lurah dan sebagainya) yang bekerja melaksanakan tugas kepamongprajaan.