Maro memiliki 3 arti.
Maro memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Maro memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga maro dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata maro adalah perjanjian membagi dua hasil tanah antara penggarap dan pemilik tanah (pada masyarakat jawa dan sunda). Arti lainnya dari maro adalah kain dari kulit kayu.