Maskawin memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga maskawin dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata maskawin adalah pemberian pihak pengantin laki-laki (misalnya emas, barang, kitab suci) kepada pengantin perempuan pada waktu akad nikah, dapat diberikan secara kontan ataupun secara utang. Arti lainnya dari maskawin adalah mahar.