Melampaui wewenang berasal dari kata dasar melampaui.
Melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu.