Meletak tanda berasal dari kata dasar meletak.
Memberikan barang (berupa cincin dan sebagainya) kepada pengantin perempuan sebagai tanda perkawinan akan berlangsung.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti meletak tanda adalah memberikan barang (berupa cincin dan sebagainya) kepada pengantin perempuan sebagai tanda perkawinan akan berlangsung.