Memidana berasal dari kata dasar pidana.
Memidana memiliki arti dalam kelas verba atau kata kerja sehingga memidana dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata memidana adalah menuntut berdasarkan hukum pidana. Arti lainnya dari memidana adalah menghukum seseorang karena melakukan tindak pidana.