Menebus talak berasal dari kata dasar menebus.
Bercerai atas permintaan pihak perempuan dengan mengembalikan maskawin yang telah diterimanya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti menebus talak adalah bercerai atas permintaan pihak perempuan dengan mengembalikan maskawin yang telah diterimanya.