Mengadili berasal dari kata dasar adil.
Mengadili memiliki arti dalam kelas verba atau kata kerja sehingga mengadili dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata mengadili adalah memeriksa, menimbang, dan memutuskan (perkara, sengketa). Arti lainnya dari mengadili adalah menentukan mana yang benar (baik) dan mana yang salah (jahat). Contoh: Hakim mengadili perkara pembunuhan.