Menginjak tanah berasal dari kata dasar menginjak.
Bagian upacara perkawinan yang melambangkan bahwa mempelai laki-laki dan perempuan harusmengikuti jalan hidup yang sama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti menginjak tanah adalah bagian upacara perkawinan yang melambangkan bahwa mempelai laki-laki dan perempuan harusmengikuti jalan hidup yang sama.