Arti Menjadi Hakim Sendiri di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menjadi hakim sendiri berasal dari kata dasar menjadi.

arti menjadi hakim sendiri

Menjadi Hakim Sendiri

Berbuat sewenang-wenang terhadap orang yang dianggap salah.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti menjadi hakim sendiri adalah berbuat sewenang-wenang terhadap orang yang dianggap salah.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik