Menteri muda berasal dari kata dasar menteri.
Pembantu presiden yang tugasnya membantu tugas seorang menteri, terutama dalam mengadakan koordinasi berbagai bidang yang mendesak dan perlu dilayani secara intensif (seperti menteri muda kehutanan yang membantu tugas menteri pertanian).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti menteri muda adalah pembantu presiden yang tugasnya membantu tugas seorang menteri, terutama dalam mengadakan koordinasi berbagai bidang yang mendesak dan perlu dilayani secara intensif (seperti menteri muda kehutanan yang membantu tugas menteri pertanian).