Merger horizontal berasal dari kata dasar merger.
Merger horizontal memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Penggabungan dua perusahaan atau lebih yang memiliki kegiatan usaha yang sama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti merger horizontal adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih yang memiliki kegiatan usaha yang sama. Merger horizontal berasal dari kata dasar merger.