Migrasi paksaan berasal dari kata dasar migrasi.
Migrasi yang dilakukan karena terpaksa, misalnya karena gangguan keamanan oleh gerombolan pengacau sehingga penduduk suatu daerah terpaksa pindah atau dipindahkan, baik oleh penguasa maupun sumber bahaya yang lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti migrasi paksaan adalah migrasi yang dilakukan karena terpaksa, misalnya karena gangguan keamanan oleh gerombolan pengacau sehingga penduduk suatu daerah terpaksa pindah atau dipindahkan, baik oleh penguasa maupun sumber bahaya yang lain.