Mogok kerja berasal dari kata dasar mogok.
Mogok dengan menghentikan kegiatan, pekerjaan karena adanya tuntutan yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan atau tempat bekerja.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti mogok kerja adalah mogok dengan menghentikan kegiatan, pekerjaan karena adanya tuntutan yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan atau tempat bekerja.