Moko memiliki 2 arti.
Moko memiliki arti dalam bidang ilmu musik.
Moko memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga moko dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Moko termasuk juga ke dalam akronim sehingga moko adalah kependekan yang berupa gabungan huruf atau suku kata, atau bagian lain yang ditulis dan dilafalkan sebagai kata yang wajar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata moko adalah alat bunyi-bunyian zaman dulu berupa genderang dengan selaput suara dari logam, dipakai sebagai maskawin atau pelengkap upacara kebesaran. Arti lainnya dari moko adalah mobil toko.