Monopoli memiliki 2 arti.
Monopoli adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Monopoli memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga monopoli dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata monopoli adalah situasi yang pengadaan barang dagangannya tertentu (di pasar lokal atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan. Contoh: Pengusahaan minyak bumi dan gas alam adalah monopoli pemerintah. Arti lainnya dari monopoli adalah hak tunggal untuk berusaha (membuat dan sebagainya).