Nafkah cerai berasal dari kata dasar nafkah.
Tunjangan yang diberikan seorang pria kepada bekas istrinya berdasarkan putusan pengadilan yang menyelesaikan perceraian mereka.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti nafkah cerai adalah tunjangan yang diberikan seorang pria kepada bekas istrinya berdasarkan putusan pengadilan yang menyelesaikan perceraian mereka.