Naik banding berasal dari kata dasar naik.
Minta pertimbangan kepada pengadilan yang lebih tinggi atas keputusan pengadilan yang lebih rendah, misalnya dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti naik banding adalah minta pertimbangan kepada pengadilan yang lebih tinggi atas keputusan pengadilan yang lebih rendah, misalnya dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi.