Narapidana memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga narapidana dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata narapidana adalah orang hukuman (orang yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana). Arti lainnya dari narapidana adalah terhukum.