Narkotika memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga narkotika dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk, atau merangsang (seperti opium, ganja).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata narkotika adalah obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk, atau merangsang (seperti opium, ganja).