Negara polisi berasal dari kata dasar negara.
Negara yang bertujuan memelihara kekuasaan dengan jalan mengawasi, menjaga, dan mencampuri lapangan kehidupan rakyat dengan alat kekuasaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti negara polisi adalah negara yang bertujuan memelihara kekuasaan dengan jalan mengawasi, menjaga, dan mencampuri lapangan kehidupan rakyat dengan alat kekuasaan.