Nikah fasid berasal dari kata dasar nikah.
Nikah fasid memiliki arti dalam bidang ilmu agama islam.
Pernikahan yang tidak dapat dilangsungkan atau disahkan karena perbedaan agama, calon istri dalam idah, muhrim, dan sebagainya yang melanggar aturan perkawinan dalam.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti nikah fasid adalah pernikahan yang tidak dapat dilangsungkan atau disahkan karena perbedaan agama, calon istri dalam idah, muhrim, dan sebagainya yang melanggar aturan perkawinan dalam. Nikah fasid berasal dari kata dasar nikah.