Nilai tertaksir berasal dari kata dasar nilai.
Nilai tertaksir memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Sekumpulan nilai taksir harta kekayaan untuk keperluan penghitungan pajak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti nilai tertaksir adalah sekumpulan nilai taksir harta kekayaan untuk keperluan penghitungan pajak. Nilai tertaksir berasal dari kata dasar nilai.