Obat bius berasal dari kata dasar obat.
Obat yang menyebabkan orang tidak sadar dan sekaligus menghilangkan rasa nyeri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti obat bius adalah obat yang menyebabkan orang tidak sadar dan sekaligus menghilangkan rasa nyeri.