Obduksi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga obduksi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata obduksi adalah pemeriksaan mayat untuk kepentingan pengadilan dengan tujuan mengetahui sebab kematiannya. Arti lainnya dari obduksi adalah bedah mayat.