Objek hukum berasal dari kata dasar objek.
Objek hukum memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Objek atau kepentingan yang dilindungi dalam hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti objek hukum adalah objek atau kepentingan yang dilindungi dalam hukum. Objek hukum berasal dari kata dasar objek.