Operasi pasar terbuka berasal dari kata dasar operasi.
Operasi bank sentral untuk membatasi atau menambah volume kredit di bank dan masyarakat dengan cara pembelian dan penjualan efek di pasar uang atau dengan cara mengubah tingkat bunga yang berlaku.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti operasi pasar terbuka adalah operasi bank sentral untuk membatasi atau menambah volume kredit di bank dan masyarakat dengan cara pembelian dan penjualan efek di pasar uang atau dengan cara mengubah tingkat bunga yang berlaku.