Orang tua angkat berasal dari kata dasar orang.
Pria dan wanita yang menjadi ayah dan ibu seseorang berdasarkan adat atau hukum yang berlaku.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti orang tua angkat adalah pria dan wanita yang menjadi ayah dan ibu seseorang berdasarkan adat atau hukum yang berlaku.