Ordonansi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga ordonansi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata ordonansi adalah peraturan pemerintah. Arti lainnya dari ordonansi adalah surat pemerintah.