Pajak bumi dan bangunan berasal dari kata dasar pajak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak bumi dan bangunan adalah (pbb) jenis pajak yang dikenakan terhadap objek pajak, berupa bumi dan/atau bangunan. Arti lainnya dari pajak bumi dan bangunan adalah pajak perponding.