Panewu memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga panewu dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pejabat administrasi setingkat camat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata panewu adalah pejabat administrasi setingkat camat.