Paritas harga berasal dari kata dasar paritas.
Paritas harga memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Harga yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap barang agar mempunyai daya jual setingkat dengan daya beli pada periode tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti paritas harga adalah harga yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap barang agar mempunyai daya jual setingkat dengan daya beli pada periode tertentu. Paritas harga berasal dari kata dasar paritas.