Pasar gelap berasal dari kata dasar pasar.
Pasar dengan transaksi tanpa pengendalian harga dan kadang-kadang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pasar gelap adalah pasar dengan transaksi tanpa pengendalian harga dan kadang-kadang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.