Pascakawin memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga pascakawin dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik.
Berhubungan dengan keadaan sesudah menikah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pascakawin adalah berhubungan dengan keadaan sesudah menikah.