Paten memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga paten dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan (pembajakan).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata paten adalah hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan (pembajakan).