Pekuburan berasal dari kata dasar kubur.
Pekuburan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pekuburan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pekuburan adalah tempat yang luas yang khusus digunakan untuk menguburkan jenazah. Arti lainnya dari pekuburan adalah tanah pemakaman.