Pelapor berasal dari kata dasar lapor.
Pelapor memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pelapor dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Orang yang melapor(kan).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pelapor adalah orang yang melapor(kan). Pelapor berasal dari kata dasar lapor.