Pelarangan memiliki 3 arti.
Pelarangan berasal dari kata dasar larang.
Pelarangan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Pelarangan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pelarangan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pelarangan termasuk dalam ragam bahasa cakapan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pelarangan adalah perihal melarang. Arti lainnya dari pelarangan adalah proses, cara, perbuatan melarang.