Pemajakan berasal dari kata dasar pajak.
Pemajakan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pemajakan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Proses, cara, perbuatan mengenakan pajak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pemajakan adalah proses, cara, perbuatan mengenakan pajak. Pemajakan berasal dari kata dasar pajak.