Pembagian kerja berasal dari kata dasar pembagian.
Sistem penggolongan semua pekerjaan dalam masyarakat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan keahlian warga masyarakat yang bersangkutan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pembagian kerja adalah sistem penggolongan semua pekerjaan dalam masyarakat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan keahlian warga masyarakat yang bersangkutan.